Kesehatan Tubuh
Mengenal Beyond Use Date Obat Berdasarkan Bentuk Sediaannya

Table of Contents
Beyond use date (BUD) atau batas waktu penggunaan obat adalah suatu batas waktu dari obat racik maupun obat kemasan lainnya yang sudah tidak boleh disimpan dan digunakan. Batas waktu ini berbeda dengan expired date atau waktu kedaluwarsa obat. Untuk mengenal apa itu beyond use date obat selengkapnya, mari simak artikel berikut ini sampai tuntas.
Apa itu Beyond Use Date (BUD)?
Seperti yang telah dijelaskan, beyond use date adalah batas waktu penggunaan obat. Setelah produk obat diracik, disiapkan, atau kemasan primernya dibuka/dirusak. Dalam hal ini, kemasan primer adalah kemasan yang bersentuhan langsung dengan bahan obat, seperti botol, blister, ampul, vial, dan sebagainya.
Beyond use date obat pada dasarnya bertujuan untuk memastikan seseorang menggunakan obat dengan mutu yang terjamin dan memiliki karakteristik kimia, fisika, mikrobiologi, terapetik, maupun toksikologi yang tidak berubah sejak awal obat tersebut diproduksi atau dibuka kemasannya.
Obat yang sudah melewati BUD tidak boleh digunakan lagi karena stabilitasnya yang tidak terjamin. Zat aktif pada obat yang telah melewati batas waktu penggunaannya pada dasarnya sudah terdegradasi atau mengalami penurunan potensi, sehingga tidak lagi efektif untuk mengobati suatu kondisi medis.
Perbedaan Beyond Use Date dan Expired Date pada Obat
Sebagian orang awam kerap kesulitan untuk membedakan beyond use date dengan tanggal kedaluwarsa (expired date) obat, karena dua hal tersebut sama-sama menjadi tanda bahwa suatu obat sudah tidak bisa digunakan. Perlu diketahui, beyond use date adalah batas waktu penggunaan suatu obat yang sudah diracik, disiapkan, atau setelah kemasan dibuka.
Sementara itu, expired date adalah batas waktu penggunaan obat setelah diproduksi dan sebelum kemasan dibuka. ED umumnya selalu tercantum di kemasan obat, karena tanggal kedaluarsa tersebut ditentukan oleh manufaktur berdasarkan uji stabilitas obat.
Sedangkan, beyond use date obat tidak selalu tertera pada kemasan. Penetapan BUD berkaitan dengan beberapa faktor, seperti molekul dan gugus fungsi reaktif pada obat, bahan tambahan yang digunakan, wadah obat, serta kondisi tempat penyimpanan.
Mengenal Beyond Use Date Obat berdasarkan Bentuk Sediaannya
Beyond use date setiap obat cenderung bervariasi sesuai dengan bentuk sediaannya. Secara umum, berikut adalah penjelasan mengenai beyond use date pada masing-masing bentuk sediaan obat, mulai dari sediaan padat, semi padat, cair, hingga sediaan steril.
1. Beyond Use Date Obat dengan Bentuk Sediaan Padat dan Semi Padat
Jika informasi BUD tidak disediakan oleh pabrik, BUD obat dengan bentuk sediaan padat dan semi padat (salep, krim, losion, gel, dan pasta) dapat ditentukan berdasarkan pedoman umum dari The U.S Pharmacopeia (USP). Dalam hal ini, Anda dapat memeriksa expired date atau tanggal kedaluwarsa dari pabrik yang tertera pada kemasan asli.
Apabila expired date di bawah 1 tahun, BUD maksimal obat tersebut sama dengan tanggal kedaluwarsa. Sementara itu, jika expired date melebihi 1 tahun, beyond use date maksimal obat tersebut adalah 1 tahun sejak kemasan primernya dibuka.
2. Beyond Use Date Obat dengan Bentuk Sediaan Cair
Beyond use date obat dengan bentuk sediaan cair dapat dibedakan berdasarkan prosedurnya. Jika produk obat melalui prosedur rekonstitusi (pencampuran) sebelum digunakan, maka informasi BUD akan ditetapkan berdasarkan informasi yang tercantum pada kemasan asli obat.
Di sisi lain, penetapan BUD produk obat cair yang tidak melalui proses rekonstitusi (termasuk produk repacking) dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini:
-
Mencari informasi BUD dari pabrik yang tertera pada kemasan asli obat.
-
Jika informasi tersebut tidak disediakan oleh pabrik, gunakan pedoman umum dari The U.S Pharmacopeia (USP):
-
Jika expired date di bawah 1 tahun, BUD maksimal sesuai dengan tanggal kedaluwarsa yang ditetapkan oleh pabrik.
-
Jika expired date lebih dari 1 tahun, BUD maksimal obat adalah 1 tahun sejak kemasan primernya dibuka.
3. Beyond Use Date Obat Racikan Non-Steril
Penetapan beyond use date obat racikan non-steril pada dasarnya harus mempertimbangkan ED semua obat yang dicampurkan dalam formulasi. Karena itu, BUD obat racikan biasanya cenderung lebih singkat daripada BUD masing-masing bahan obat dalam formulasi. Penetapan BUD obat racikan juga bisa ditentukan berdasarkan penelitian spesifik pada obat racikan yang bersangkutan.
Namun, jika tidak terdapat penelitian spesifik, Anda dapat menggunakan BUD dari pabrik masing-masing obat yang digunakan pada racikan. Lalu, pilihlah BUD yang paling singkat. Apabila informasi BUD dari masing-masing obat yang digunakan pada racikan juga tidak tersedia, maka dapat menggunakan petunjuk umum berikut ini:
-
Obat racikan berbentuk puyer atau kapsul:
-
Jika ED<6 bulan, BUD maksimal sama dengan ED.
-
Jika ED>6 bulan, BUD dapat dihitung 25% dari sisa waktu penggunaan obat sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika hasilnya <6 bulan, BUD maksimal sama dengan hasil perhitungan. Namun, jika >6 bulan, BUD maksimal adalah 6 bulan.
-
Obat racikan berbentuk larutan oral, suspensi oral, atau emulsi oral:
-
Pada larutan yang mengandung air, BUD maksimal adalah 14 hari sejak obat diracik.
-
Pada larutan yang tidak mengandung air, cek tanggal kedaluwarsa masing-masing obat. Jika ED<6 bulan, BUD maksimal sama dengan ED. Jika ED> 6 bulan, BUD dapat dihitung 25% dari sisa waktu penggunaan obat sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika hasilnya <6 bulan, BUD maksimal sama dengan hasil perhitungan. Namun, jika hasilnya >6 bulan, BUD maksimal adalah 6 bulan.
-
Pada larutan berbasis air dengan pengawet, seperti sirup kering antibiotik, BUD sediaan 7 hari.
-
Pada larutan berbasis air tanpa pengawet, BUD maksimal 35 hari.
-
Pada larutan berbasis selain air (non-aqueous), seperti sediaan larutan berbasis glikol atau minyak, BUD maksimal 90 hari.
4. Beyond Use Date Obat dengan Sediaan Steril
Jenis obat dengan sediaan steril, seperti obat tetes mata multidose, salep mata, dan tetes telinga, umumnya memiliki BUD selama 28 hari sejak kemasan primernya dibuka atau dirusak. Sementara itu, obat tetes mata dengan dosis kecil (mini dose) memiliki BUD 3 hari. Di sisi lain, BUD untuk obat dengan sediaan steril tertentu, seperti insulin pen, biasanya memiliki BUD selama 28 hari jika disimpan pada suhu ruangan.
Pada intinya, beyond use date adalah salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang mengonsumsi obat-obatan. Pasalnya, jika suatu obat digunakan melebihi dari batas waktu penggunaannya, hal tersebut dapat memengaruhi efektivitas senyawa aktif yang terkandung di dalamnya atau justru memicu terjadinya sejumlah efek samping.
Penting pula untuk diingat bahwa penggunaan obat-obatan tersebut harus disesuaikan dengan anjuran dokter. Dalam hal ini, jika Anda menderita kondisi medis tertentu yang membutuhkan penggunaan obat-obatan, kunjungi Dokter Umum di Siloam Hospitals terdekat terlebih dahulu guna memperoleh diagnosis dan saran perawatan yang tepat.
Untuk memudahkan, gunakan juga aplikasi MySiloam yang dilengkapi dengan berbagai fitur untuk menemukan informasi jadwal praktik, booking, serta membuat janji temu dengan dokter pilihan. Aplikasi ini juga memungkinkan Anda untuk check in mandiri hingga antre secara online. Dengan begitu, Anda tidak perlu menunggu terlalu lama di rumah sakit
Sumber
Rasional. Beyond Use Date (BUD). Diakses pada 2024 | Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Apa Itu Beyond Use Date. Diakses pada 2024 | Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Beyond Use Date Berdasarkan Sediaan Obat. Diakses pada 2024 | Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Mengenal Masa Kadaluarsa Obat. Diakses pada 2024 |
Artikel Terkait
Dokter Kami
MRCCC Siloam Hospitals Semanggi
Tersedia :
Tersedia hari ini
Siloam Hospitals Denpasar
Tersedia :
Tersedia hari ini
Siloam Hospitals TB Simatupang
Tersedia :
Tersedia hari ini






