Jangan Salah! Kenali Perbedaan Optometri dan Oftalmologi!
Kesehatan Tubuh

Jangan Salah! Kenali Perbedaan Optometri dan Oftalmologi!

20 Januari 2025 4 menit waktu baca
optometri adalah

 

Optometri adalah cabang ilmu kesehatan yang mempelajari tentang pemeriksaan, diagnosis, dan penanganan gangguan penglihatan atau penyakit mata khususnya kelainan refraksi. Seseorang yang bekerja dalam bidang ini disebut sebagai optometrist. Lantas, seperti apa tugasnya dan apa perbedaannya dengan dokter spesialis oftalmologi (dokter spesialis mata)? Mari simak penjelasannya di bawah ini.

 

Apa itu Optometri?

 

Seorang optometris adalah individu yang telah menyelesaikan pendidikan optometri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, menetapkan hasil pemeriksaan, serta menyiapkan dan membuat lensa kacamata atau lensa kontak. Selain itu, optometris juga dapat memberikan pelatihan ortoptik untuk membantu rehabilitasi gangguan penglihatan.

 

Perbedaan Optometrist, Ophthalmologist, dan Optician

 

Meskipun terlibat dalam pemeriksaan dan penanganan masalah kesehatan mata, peran seorang optometrist berbeda dengan seorang ophthalmologist. Masing-masing praktisi kesehatan mata tersebut memiliki tugas tersendiri. 

 

Adapun kompetensi minimal seorang optometrist berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris adalah:

 

  • Pelayanan refraksi

    • Anamnesa dan pemeriksaan mata dasar.

    • Pemeriksaan refraksi objektif dan subjektif monokuler.

    • Pemeriksaan penglihatan binokuler.

    • Penetapan kelainan mata yang perlu dirujuk.

    • Penyuluhan/bimbingan pemeliharaan penglihatan (vision care).

    • Penetapan ukuran lensa dan/atau jenis terapi penglihatan yang diperlukan untuk mencapai penglihatan binokuler yang single, jelas dan nyaman serta memenuhi kebutuhan visual pasien.

    • Evaluasi dan pencatatan pelayanan refraksi.

    • Memimpin satuan unit kerja refraksi.

 

  • Pelayanan optisi

    • Penerjemahan resep kacamata dari dokter spesialis mata maupun hasil pemeriksaan sendiri/rekan sejawat refraksionis optisien/optometris.

    • Merekomendasikan jenis alat penglihatan (eyewear) sesuai kebutuhan visual pasien. 

    • Pemesanan lensa kacamata.

    • Penilaian kacamata.

    • Pemotongan lensa kacamata.

    • Pengecekan lensa hasil processing.

    • Penyesuaian/penyetelan kacamata standar.

    • Pengepasan kacamata ke wajah klien/pasien.

    • Penyuluhan dan bimbingan pemakaian kacamata.

    • Evaluasi dan pencatatan pelayanan optisi.

    • Memimpin satuan unit kerja optisi.

 

  • Pelayanan lensa kontak

    • Persiapan pelayanan lensa kontak.

    • Pemeriksaan pendahuluan pelayanan lensa kontak.

    • Penentuan jenis lensa kontak.

    • Penilaian fitting lensa kontak.

    • Pemesanan lensa kontak.

    • Bimbingan pemakaian dan perawatan lensa kontak.

    • Pemeriksaan lanjutan/kunjungan ulang.

    • Menentukan rujukan.

    • Evaluasi dan pencatatan pelayanan lensa kontak.

    • Memimpin satuan unit kerja lensa kontak.

 

Sementara itu, ophthalmologist atau dokter spesialis oftalmologi (dokter spesialis mata) menangani semua jenis masalah mata, termasuk melaksanakan prosedur operasi pada mata. Dokter spesialis oftalmologi juga melakukan penelitian yang berkaitan dengan fungsi, kondisi, dan pengobatan terbaru yang berkaitan dengan penanganan penyakit pada mata.

 

Selain itu, dokter spesialis oftalmologi juga melakukan pemeriksaan mata dan koreksi penglihatan. Umumnya, optometrist akan merekomendasikan pasien untuk mengunjungi dokter spesialis oftalmologi apabila pasien memiliki kondisi mata di luar kompetensinya sebagai seorang optometrist untuk menangani atau jika dibutuhkan obat-obatan atau prosedur pembedahan tertentu untuk mengatasi kondisi mata yang dialami.

 

Di Indonesia, seorang refraksionis optisien dan optometris memiliki standar kompetensi pelaksanaan pekerjaan yang sama. Selain itu, kasus dan permasalahan kesehatan mata yang wajib dipelajari dan diketahui oleh seorang refraksionis optisien dan optometris juga sama.

 

Pendidikan Optometrist

 

Program optometri bukan merupakan bagian dari sekolah medis. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris, seorang optometrist adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan optometri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Kualifikasi pendidikan optometris adalah lulusan pendidikan Diploma Empat/D4 (Sarjana Terapan Optometri) atau Sarjana Profesi Optometri. Seorang calon optometris yang telah lulus ujian kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan akan diberikan Surat Tanda Registrasi Optometris (STRO). 

 

Kemudian untuk menjalankan pekerjaan sebagai optometris di fasilitas pelayanan kesehatan, maka mereka perlu mendapatkan Surat Izin Kerja Optometris (SIKO). Lama pendidikan optometris di Indonesia umumnya berkisar 3 tahun (6 semester), namun durasi ini bisa berbeda tergantung dari institusi penyelenggara pendidikan. 

 

Sementara itu, untuk mendaftar program pendidikan spesialis oftalmologi (ilmu kesehatan mata), pendaftar diharuskan lulus dari program profesi dokter, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang masih berlaku, dan memiliki pengalaman klinis sebagai dokter (sesuai dengan ketentuan dari institusi penyelenggara pendidikan).

 

Kondisi yang Ditangani Optometrist

 

Seorang optometrist dapat mendeteksi dan memberi penanganan pada beberapa kondisi yang berkaitan dengan penglihatan, seperti:

 

 

Saat Mengalami Gangguan pada Mata, Sebaiknya Berkonsultasi dengan Dokter Apa?

 

Seseorang yang mengalami gangguan pada mata disarankan untuk tetap berkonsultasi dengan dokter spesialis oftalmologi guna memperoleh diagnosis serta penanganan medis yang tepat sesuai dengan kondisi pasien. Dalam hal ini, Anda dapat berkonsultasi dengan Dokter Spesialis Oftalmologi di Siloam Hospitals terdekat.

 

Untuk mempermudah booking konsultasi dengan dokter, Anda bisa menggunakan aplikasi MySiloam. Aplikasi ini memungkinkan Anda mengetahui jadwal dokter, membuat janji temu dengan dokter terkait, hingga mengecek hasil pemeriksaan kesehatan secara online. Mari unduh MySiloam dan manfaatkan berbagai fiturnya untuk memudahkan perjalanan kesehatan Anda.

Sumber

IROPIN. KMK No. HK.01.07-MENKES-1075-2024 tentang Standar Kompetensi Optometris. Diakses pada 2024 | IROPIN. Standar Kompetensi Refraksionis Optisien. Diakses pada 2024 | DPMPT Kabupaten Gunungkidul. Dokumen tentang Refraksionis. Diakses pada 2024 | BPHN. Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 Tahun 2016. Diakses pada 2024 | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 572 tentang Standar Profesi Refraksionis Optisien. Diakses pada 2024 | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Materi LMS: Standar Kompetensi Refraksionis Optisien. Diakses pada 2024 |

Dokter Kami
dr-anastasia-vanny-launardo-spm

Kunjungi Rumah Sakit

dr. Anastasia Vanny Launardo, M.Kes, SpM

Oftalmologi (Mata)

Spesialis Mata


Siloam Hospitals Makassar

Tersedia :

Tersedia hari ini

dr-boyke-kuhurima-spm

Kunjungi Rumah Sakit

dr. Boyke Kuhurima, SpM (K)

Oftalmologi (Mata)

Spesialis Mata


Siloam Hospitals Kupang

Tersedia :

Tersedia hari ini

dr-nursyamsi-spm-m-kes

Online & Kunjungi Rumah Sakit

dr. Nursyamsi, SpM, M.Kes

Oftalmologi (Mata)

Spesialis Mata


Siloam Hospitals Bekasi Sepanjang Jaya

Tersedia :

Tersedia hari ini

message

ArticleDetail